Untuk saat ini Pengkinian Data Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah tidak bisa dilakukan melalui tautan yang ada di artikel ini. Silahkan hubungi langsung LKPP
Artikel ini diambil dari website PPSDM LKPP. Untuk cek artikel asli silahkan klik : https://ppsdm.lkpp.go.id/index.php/news/5a990d737c1e9a11127f8624
Dalam rangka kegiatan verifikasi dan pengkinian data Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP di Direktorat Sertifikasi Profesi, maka kami mengharapkan peran Saudara sebagai Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP dalam melakukan pengkinian data untuk dimasukkan ke dalam database Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP. Adapun kami lampirkan Surat Edaran No. 1994/D.3.3/03/2018 tanggal 02 Maret 2018 perihal Pengkinian Data Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP dalam artikel ini, berikut ini alamat situs untuk mengakses Surat Edaran tersebut: https://goo.gl/qD7epi
Untuk melakukan pengkinian data Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP dapat mengakses alamat situs: https://goo.gl/forms/uePmL4Dglnyzy2PT2
Kegiatan Pengkinian Data Pemegang Sertifikat ini bersifat WAJIB bagi seluruh Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP dan akan kami tunggu paling lambat 31 Maret 2018.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor Call Center: 021-50205577 / 144 ext 4
Untuk informasi Bimtek Pengadaan silahkan klik disini
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Akses Materi Selamanya
Dalam rangka peningkatan layanan dan mewujudkan komitmen kami untuk senantiasa berinovasi guna memberikan layanan terbaik, maka Alumni Lintas untuk kelas offline (tatap muka) mulai bulan April 2020 dapat mengakses materi dan foto dokumentasi selamanya hanya dengan satu akun yang terdaftar pada sistem kami saat mengikuti kegiatan. Hal ini mengikuti fasilitas ... selengkapnya

Bimtek Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan
Bimtek Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan Tempat : Hotel Garuda Plaza – Medan Tanggal : 29 – 30 Oktober 2018 Biaya Kontribusi : Rp. 4.500.000,- / Peserta (Biaya sudah termasuk penginapan Twin Sharing) Download Undangan Disini Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan naratif, analisa atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang d... selengkapnya

Lintas Telah Membuka Pelatihan Kelas Online
Dunia sudah berubah. Era digital telah mengubah semua sektor baik sektor ekonomi, sosial, politik, keamanan dan khususnya sektor pendidikan. Kini kelas tidak lagi harus tatap muka antara pengajar dan siswanya, bisa saja jarak mereka berjauhan dari rumah atau kantor masing – masing. Bahkan mungkin dengan jarak antara negara. Inilah Revolusi Insdustri 4.... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
08111071677 -
Whatsapp
08111071677 -
Email
official@lintasdiklat.id
14 komentar
apakah masih bisa menjadi PPK dengan memakai sertifikat PPBJ L 4
saya sudah pengkinian data, dimana kita bisa lihat trmksh
Silahkan di sistem baru LKPP http://sertifikasipbj.lkpp.go.id
selamat siang pak, saya mau tanya saya salah satu pemilik sertifkat keahlian PBJP sebelumnya saya sudah punyan akun untuk logbook tapi saya tidak masuk lagi. mohon petunjuk dan sarannya
Salam, saya pemegang sertifikasi nasional pengadaan barang/jasa Level 4,, tapi sayang di daerah kurang diperhatikan terkesan hanya sebagai simbol belaka.
Mohon infonya…
Saya adalah pemegang sertifikat PBJ no.041591514952511, apakah sertifikat itu masih berlaku?
Silahkan lookbook di https://ppsdm.lkpp.go.id
Sy pernah mengikuti Pelatihan Teknis SAKIP dan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Perguruan Tinggi Negri di Hotel Santika Premier Surabaya tanggal 28 s/d 31 Agustus 2018 yg di lakukan oleh UNAIR dgn Kemenristekdikti dan di berikan Sertifikat, yg ingin saya tanyakan adalah, Apakah Sertifikat tersebut bisa di pakai sebagai Panitia ULP/LPC pada tingkat Perguruan Tinggi… Mohon jawaban, terima kasih…
Terima kasih atas komentarnya.
Dari penjelasan bapak maka sertifikat yang bapak peroleh adalah sertifikat pelatihan. Sementara itu syarat yang diperlukan untuk Pokja ULP adalah sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang saat ini dikeluarkan oleh LKPP melalui suatu ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sertifikat pelatihan.
bagaimana mendapatkan nomor sertifikat pengadaan barang dan jasa yang sudah pernah diperoleh karena sertifikat saya hilang?
Jika sertifikat pbj blm pernah diterima bgmn?
Silahkan hubungi ke panitia penyelenggara atau langsung kontak ke LKPP http://ppsdm.lkpp.go.id
Apakah ada diklat untuk guru?
Selamat sore
Mohon maaf untuk saat ini kami belum ada pelatihan untuk guru.
Terima kasih atas komentarnya.