Hotline 08132083318
Informasi lebih lanjut?
Home » Berita Lintas » Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Resmi Diterbitkan

Ditengah polemik tentang TKDN dan tuntutan atas efisiensi belanja negara, pemerintah telah melakukan langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selama ini menjadi telah acuan utama dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah.

Perpres No. 46 Tahun 2025 ini membawa sejumlah penyesuaian dan terobosan besar, mulai dari penguatan sertifikasi kompetensi PPK, kewajiban digitalisasi proses, alokasi anggaran untuk UMKM, hingga fleksibilitas jenis kontrak. Tak ketinggalan, pendekatan supply by owner dan kontrak berbasis kinerja menjadi inovasi yang bisa mengubah pola kerja pengadaan di banyak sektor.

Unduh Perpres No. 46/2025 Disini

Jadwal Pelatihan dan Ujian PBJ Level 1

Jadwal Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C Kelas Daring

Matriks Perubahan Utama Perpres No. 46 Tahun 2025

Aspek Pasal Ketentuan Lama (Sebelum Perpres 46/2025) Perubahan Baru dalam Perpres 46/2025 Catatan Penting
1. Ruang Lingkup & Definisi Pasal 1 Tidak mencakup “institusi lainnya”; Pemerintah Desa tidak eksplisit disebut. Tambahan definisi “institusi lainnya”; Pemerintah Desa resmi masuk dalam ruang lingkup PBJ. Memperluas jangkauan regulasi ke entitas pengguna APBN/APBD non-pemerintah pusat.
Pasal 2 Tidak menyebut APB Desa dan hibah dalam negeri. Sumber pembiayaan PBJ diperluas: termasuk APB Desa dan dana pinjaman/hibah dalam negeri. Meningkatkan legitimasi penggunaan dana tersebut untuk pengadaan.
2. Sertifikasi PPK & Tata Kelola Pasal 7 Sertifikasi belum secara eksplisit berbasis tipologi pekerjaan. PPK wajib memiliki sertifikasi sesuai tipologi pekerjaan. Dorongan profesionalisme berbasis risiko dan jenis pengadaan.
Pertentangan kepentingan tidak dirinci. Diperjelas kriteria konflik kepentingan, mengacu pada prinsip antikorupsi. Pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 10–11 KPA tidak secara eksplisit diberi ruang fleksibel metode kontrak. KPA dapat menyesuaikan metode kontrak; KPA dapat merangkap PPK jika memahami PBJ. Lebih fleksibel, tapi perlu pengawasan.
3. Metode Pengadaan & Kontrak Pasal 20 Belum ada kewajiban kuota belanja UMKM. Wajib mengalokasikan 40% anggaran untuk produk UMKM/koperasi. Kebijakan afirmatif untuk pelaku usaha kecil.
Tidak ada konsep supply by owner. Diperkenalkan supply by owner melalui kontrak payung. Cocok untuk proyek strategis, kurangi risiko keterlambatan.
Pasal 27 Jenis kontrak terbatas. Penambahan: kontrak berbasis kinerja, kontrak turnkey. Mendorong efisiensi dan hasil berorientasi output.
Pasal 28 Batas SP konstruksi Rp200 juta. Naik jadi Rp400 juta. Relaksasi bagi pengadaan bernilai kecil.
4. Afirmasi UMKM & Koperasi Pasal 20 Ayat 3 Fokus pada TKDN dan produk lokal. Ditekankan pada produk UMKM/koperasi; tidak harus ber-TKDN. Mempermudah akses UMKM non-manufaktur.
Pasal 29 Skema uang muka tidak spesifik UMKM. Minimal 50% uang muka untuk kontrak UMKM < Rp200 juta. Afirmasi kas kecil untuk pelaku usaha mikro.
5. Digitalisasi & Inovasi Pasal 50 e-Purchasing bersifat pilihan. Wajib e-purchasing jika tersedia, kecuali ada alasan rasional. Mempercepat digitalisasi dan transparansi.
Pasal 54 Batas penambahan nilai kontrak tidak jelas. Diperbolehkan >10% untuk kondisi darurat. Responsif terhadap bencana dan force majeure.
6. Penunjukan Langsung & Situasi Darurat Pasal 38 Kriteria penunjukan langsung terbatas. Diperluas: termasuk program prioritas & repeat order. Perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan.
Pasal 59 Bantuan kemanusiaan terbatas dalam negeri. Mencakup bantuan dalam dan luar negeri. Memungkinkan bantuan lintas batas saat bencana.
7. Produk Dalam Negeri & Lingkungan Pasal 19 & 46A Fokus pada TKDN & belum eksplisit produk hijau. Prioritas produk bersertifikasi SNI dan “produk ramah lingkungan”. Memperkuat agenda keberlanjutan dan kualitas.

Unduh Detail Matriks Perbedaan Perpres 12/2021 dengan Perpres 46/2025 Disini

Untuk memahami secara lengkap tentang perpres ini silahkan hubungi kami untuk melaksanakan bimtek atau pelatihan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ini di whatsapp 08111071677

Jadwal Pelatihan dan Ujian PBJ Level 1

Jadwal Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C Kelas Daring

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Manfaat Mengikuti Pelatihan Di Lintas by Inovasi Lintas Visitama

Manfaat Mengikuti Pelatihan Di Lintas by Inovasi Lintas Visitama

13 Juni 2023 882x Berita Lintas

Dalam era bisnis yang kompetitif dan dinamis, penting bagi instansi pemerintah, BUMN, BLU dan perusahaan swasta untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) mereka agar tetap relevan dan berkinerja tinggi. Salah satu pendekatan yang efektif dalam pengembangan SDM adalah dengan menggunakan jasa perusahaan pelatihan SDM. Peran Perusahaan Jasa Pelatihan SDM Pe... selengkapnya

Bimtek Verifikasi dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Bimtek Verifikasi dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

28 September 2018 1.932x Berita Lintas

Bimtek Verifikasi dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara akan dilaksanakan di Palembang Tanggal : 18 – 19 Oktober 2018 Tempat : Hotel Amaris Palembang Biaya Kontribusi : Rp. 4.500.000,- / Peserta (Sudah termasuk penginapan 3 malam) Informasi dan undangan silahkan hubungi kami : Telp : 021.89233774 HP/WA : 081380434341 selengkapnya

Penawaran In House Training

Penawaran Kelas Inhouse Training

9 September 2018 3.246x Berita Lintas

Kami membuka kerjasama untuk menyelenggarakan kelas Inhouse Training di Kantor anda. Dengan program ini tentu akan lebih fleksibel baik waktu maupun biayanya, serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan SDM instansi anda. Hubungi marketing kami segera untuk mengkonsultasikan topik pelatihan yang anda butuhkan dan besaran biayanya. Contact Person : 021.8923377... selengkapnya

Hubungi Cepat

PT. INOVASI LINTAS VISITAMA

Vila Anggrek Blok C 11 No. 1 Bekasi

Reguler Class : 0813 208 3318

Private Class : 0821 3317 9279

Email : official@lintasdiklat.id

Subscribe Me

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.