Hotline 08111071677
Informasi lebih lanjut?
Home » Berita Lintas » Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara: Meningkatkan Pengelolaan Aset Publik dengan PP No. 28 Tahun 2020

Selaras dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan aset publik, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara. Untuk membantu para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan PP tersebut, Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara diselenggarakan.

Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola barang milik daerah/negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2020. Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum, regulasi, dan prosedur penatausahaan barang milik daerah/negara.

Dalam bimtek ini, peserta akan diajarkan tentang konsep dan ruang lingkup penatausahaan barang milik daerah/negara, termasuk langkah-langkah inventarisasi, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang. Mereka juga akan mempelajari pentingnya dokumentasi yang akurat dan lengkap dalam pengelolaan barang milik daerah/negara. Selain itu, bimtek ini akan membahas pelaporan, pengawasan, dan tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam rangka memastikan pengelolaan aset publik yang baik.

Materi pelatihan yang akan disampaikan dalam Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara meliputi:

  1. Pengertian dan ruang lingkup penatausahaan barang milik daerah/negara.
  2. Aspek hukum dan regulasi terkait penatausahaan barang milik daerah/negara.
  3. Prosedur pengelolaan, inventarisasi, dan pemeliharaan barang milik daerah/negara.
  4. Pengadaan dan penghapusan barang milik daerah/negara.
  5. Pelaporan keuangan dan pengawasan penatausahaan barang milik daerah/negara.

Dalam bimtek ini, peserta akan diberikan pemahaman yang mendalam tentang tata cara dan prosedur yang sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2020. Mereka akan memiliki kesempatan untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan memperoleh wawasan dari para ahli yang berpengalaman dalam bidang penatausahaan barang milik daerah/negara.

Partisipasi dalam Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara akan memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta, termasuk:

  1. Pemahaman yang mendalam tentang ketentuan dan prosedur penatausahaan barang milik daerah/negara.
  2. Kemampuan untuk menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan aset publik.
  3. Peningkatan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan aset publik.
  4. Peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan pengawasan atas penatausahaan barang milik daerah/negara.
  5. Pengetahuan tentang langkah-langkah pengadaan dan penghapusan barang yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan aset publik yang transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti bimtek ini, para pemangku kepentingan akan siap menghadapi tantangan dalam mengelola barang milik daerah/negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2020.

Jadi, ayo bergabung dalam Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara dan tingkatkan pemahaman serta keterampilan Anda dalam pengelolaan aset publik yang berkualitas tinggi dengan mendaftar disini.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Blended Learning PBJ

Blended Learning Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

8 Mei 2019 3.511x Berita Lintas

Informasi terbaru tentang pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah Dalam rangka penerapan sistem Blended Learning dalam penyelenggaraan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan oleh LKPP, maka kami informasikan bahwa LINTAS bekerjasama dengan LTKP Indonesia juga akan merepakan sistem ters... selengkapnya

Omnibus Law

Daftar Tautan 49 Aturan Pelaksana UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

2 Maret 2021 1.442x Berita Lintas

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dariĀ  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. Semua peraturan tersebut dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hu... selengkapnya

Materi Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RSAB Harapan Kita

Materi Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RSAB Harapan Kita

28 November 2020 1.636x Berita Lintas

Pelatihan dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting pada tanggal 16 – 18 November 2020 Berikut adalah 2 video rekaman dari total 9 video rekaman materi pembelajaran tersebut yang telah upload di Channel Youtube Lintas Diklat Silahkan kunjungi Channel Youtube kami untuk meliat video materi lainnya. Berikan klik anda pada tombol subscribe ... selengkapnya

Hubungi Cepat

PT. INOVASI LINTAS VISITAMA

Vila Anggrek Blok C 11 No. 1 Bekasi

Reguler Class : 0811 107 1677

Private Class : 0821 3317 9279

Email : official@lintasdiklat.id

Subscribe Me

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

whatsapp lintasdiklat
telp lintasdiklat