Hotline 08111071677
Informasi lebih lanjut?

Yogyakarta : Bimtek Tatacara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Rp / Orang
Rp / Orang
Rp 3.750.000 / Orang
Rp 5.100.000 / Orang

Checkout

Detail Tour

Diklat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Yogyakarta : Bimtek Tatacara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup


Tanggal
Peserta Orang
Harga Rp /Orang
Total Rp

Detail Pemesan

Detail Peserta

*Pastikan pengisian nama peserta sama persis dengan identitas yang masih berlaku.
Sama dengan pemesan

Dengan klik "Proses Pemesanan" saya menyatakan data telah sesuai identitas yang masih berlaku. Saya juga telah membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan layanan di website ini.

Bimtek Tatacara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Yogyakarta

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup menurut UU Nomor 23 Tahun 1997 dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersangkutan, dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam struktur penegakan hukum terdapat tiga instrumen, yaitu melalui instrumen administratif atau pemerintah; instrumen hukum perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri atau atas nama kepentingan umum; dan instrumen hukum pidana melalui tindakan penyidikan.

Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administrasi selain menerapkan paksaan administratif (bestuursdwang) maka hukum mengenal pula sanksi administratif lainnya, yaitu penutupan usaha, larangan memakai peralatan tertentu, uang paksa (dwangsom) dan penarikan izin. Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administratif dan penerapan sanksi administratif secara tegas diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 1997. Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum pidana dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 diatur dalam Bab VIII tentang Penyidikan Pasal 40 dan Bab IX tentang Ketentuan Pidana mulai Pasal 41 sampai dengan Pasal 48. Tindak pidana yang diatur dalam Bab IX UU Nomor 23 Tahun 1997 adalah kejahatan.

Outline :

  1. Dasar hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup
  2. Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa lingkungan hidup
  3. Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup
  4. Tugas dan wewenang pemerintah
  5. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan (Non Litigasi)
  6. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan (Litigasi)

Durasi Kegiatan : 2 Hari

Tanggal Kegiatan :

  • Angkatan III : Rabu - Kamis, 16 - 17 Februari 2022
  • Angkatan IV : Rabu - Kamis, 16 - 17 Maret 2022
  • Angkatan V : Rabu - Kamis, 30 - 31 Maret 2022
  • Angkatan VI : Rabu - Kamis, 20 - 21 April 2022
  • Angkatan VII : Rabu - Kamis, 15 - 16 Juni 2022
  • Angkatan VIII : Rabu - Kamis, 29 - 30 Juni 2022

Untuk permintaan bimtek di kota lain silahkan hubungi kami di 08111071677

Tempat Kegiatan :

Hotel Neo Malioboro - Yogyakarta

Jl. Pasar Kembang No. 21 Yogyakarta

Setiap peserta dengan pilihan biaya "Dengan Penginapan" akan mendapatkan :

  1. Bimtek Kit (Tas Bimtek, Alat Tulis, Modul)
  2. Akses Materi Selamanya
  3. Akomodasi Hotel Selama 3 Hari Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Peserta)
  4. Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam Dan 2 X Rehat Kopi
  5. Free WIFI
  6. Sertifikat Bimtek

Setiap peserta dengan pilihan biaya "Tanpa Penginapan" akan mendapatkan :

  1. Bimtek Kit (Tas Bimtek, Alat Tulis, Modul)
  2. Akses Materi Selamanya
  3. Makan Siang Dan 2 X Rehat Kopi
  4. Free WIFI
  5. Sertifikat Bimtek

Mungkin Anda tertarik...

Sambal Cumi Abang

Hubungi Cepat

Logo Culture Lintas

 

PT. INOVASI LINTAS VISITAMA

Vila Anggrek Blok C 11 No. 1 Bekasi

Telp : 021.89228875

Reguler Class : 0811 107 1677

Private Class : 0821 3317 9279

Email : info@lintasdiklat.id

Subscribe Me

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.