
Jakarta : Bimtek Tatacara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Rp 3.750.000 / Orang | |
Rp 5.100.000 / Orang |
Formulir Pendaftaran
Detail Training

Jakarta : Bimtek Tatacara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Jakarta
2 Hari
Tanggal | |
Peserta | Orang |
Biaya Kontribusi | Rp /Orang |
Formulir Pendaftaran
Bimtek Tatacara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Jakarta
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup menurut UU Nomor 23 Tahun 1997 dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersangkutan, dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam struktur penegakan hukum terdapat tiga instrumen, yaitu melalui instrumen administratif atau pemerintah; instrumen hukum perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri atau atas nama kepentingan umum; dan instrumen hukum pidana melalui tindakan penyidikan.
Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administrasi selain menerapkan paksaan administratif (bestuursdwang) maka hukum mengenal pula sanksi administratif lainnya, yaitu penutupan usaha, larangan memakai peralatan tertentu, uang paksa (dwangsom) dan penarikan izin. Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administratif dan penerapan sanksi administratif secara tegas diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 1997. Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum pidana dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 diatur dalam Bab VIII tentang Penyidikan Pasal 40 dan Bab IX tentang Ketentuan Pidana mulai Pasal 41 sampai dengan Pasal 48. Tindak pidana yang diatur dalam Bab IX UU Nomor 23 Tahun 1997 adalah kejahatan.
Outline :
- Dasar hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup
- Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa lingkungan hidup
- Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup
- Tugas dan wewenang pemerintah
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan (Non Litigasi)
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan (Litigasi)
Durasi Kegiatan : 2 Hari
Tanggal Kegiatan :
- Angkatan IV : Rabu - Kamis, 23 - 24 Februari 2022
- Angkatan V : Rabu - Kamis, 9 - 10 Maret 2022
- Angkatan VI : Rabu - Kamis, 23 - 24 Maret 2022
- Angkatan VII : Rabu - Kamis, 6 - 7 April 2022
- Angkatan VIII : Rabu - Kamis, 18 - 19 Mei 2022
- Angkatan IX : Rabu - Kamis, 8 - 9 Juni 2022
- Angkatan X : Rabu - Kamis, 22 - 23 Juni 2022
Untuk permintaan bimtek di kota lain silahkan hubungi kami di 08111071677
Tempat Kegiatan :
Hotel Grand Tjokro - Jakarta
Jl. Raya Daan Mogot No. 80 Jakarta
Setiap peserta dengan pilihan biaya "Dengan Penginapan" akan mendapatkan :
- Bimtek Kit (Tas Bimtek, Alat Tulis, Modul)
- Akomodasi Hotel Selama 3 Hari Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Peserta)
- Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam Dan 2 X Rehat Kopi
- Free Flash Disk 8 GB (Softcopy materi)
- Free WIFI
- Sertifikat Bimtek
Setiap peserta dengan pilihan biaya "Tanpa Penginapan" akan mendapatkan :
- Bimtek Kit (Tas Bimtek, Alat Tulis, Modul)
- Makan Siang Dan 2 X Rehat Kopi
- Free Flash Disk 8 GB (Softcopy materi)
- Free WIFI
- Sertifikat Bimtek
Yogyakarta : Bimtek Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Jogja : Bimtek Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
Yogyakarta : Bimtek Penampilan Diri dan Etika (Personal Grooming & Etiquette)
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
08111071677 -
Whatsapp
08111071677 -
Telegram
t.me/lintas_diklat -
Email
info@lintasdiklat.id